BRK Kulonprogo, sebagai bagian dari Kepolisian Republik Indonesia, menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur penegakan hukum di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang mendasari operasional BRK Kulonprogo:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang ini mengatur tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Polri dalam menjalankan fungsinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegak hukum di Indonesia. BRK Kulonprogo beroperasi dalam kerangka hukum yang ditetapkan oleh undang-undang ini. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
KUHAP mengatur prosedur hukum yang harus diikuti oleh aparat penegak hukum, termasuk dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. BRK Kulonprogo menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP untuk memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan secara sah dan adil. - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak sipil dan politik, termasuk hak-hak tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan. BRK Kulonprogo wajib memastikan bahwa hak-hak asasi manusia dihormati dalam setiap tindakan yang diambil selama proses hukum. - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap)
Peraturan ini mengatur prosedur operasional dan teknis dalam pelaksanaan tugas kepolisian, termasuk tugas BRK dalam penanganan kasus-kasus kriminal. Perkap memberikan petunjuk yang lebih rinci tentang bagaimana penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan oleh BRK Kulonprogo. - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BRK Kulonprogo juga bertugas untuk menangani tindak pidana terkait narkotika. Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk penegakan hukum terhadap kasus narkoba, termasuk pengaturan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penanganan pelaku. - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi menjadi salah satu fokus BRK Kulonprogo. Undang-undang ini mengatur tentang penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan praktik korupsi yang melibatkan aparat negara atau pihak lainnya. - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini mengatur tentang bagaimana pemerintah daerah, termasuk kepolisian daerah seperti BRK Kulonprogo, dapat menyusun dan melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di tingkat nasional. - Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo
Peraturan daerah yang berlaku di Kulonprogo juga menjadi dasar hukum yang mendasari BRK Kulonprogo dalam menjalankan tugasnya. Peraturan ini mencakup kebijakan daerah terkait dengan penanganan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan mengikuti dasar hukum ini, BRK Kulonprogo berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku, menjaga kepatuhan terhadap hak asasi manusia, dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam proses penyelidikan dan penyidikan adalah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.